Oleh Ida Liana, M.Pd
Keselamatan dan kesehatan
kerja tidak hanya diterapkan dalam industri tetapi dilingkunan sekolah juga
harus diterapkan. Keselamatan dan kesehatan kerja
(K-3) merupakan suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan
kesempurnaan baik jasmani maupun rohani. Keselamatan dan kesehatan kerja
merupakan salah satu aspek perlindungan tenaga kerja yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Keselamatan dan kesehatan kerja ini
memerlukan perhatian khusus, karena kenyataan menunjukkan bahwa tidak sedikit
kejadian atau kondisi yang tidak diinginkan saat beraktifitas di sekolah,
misalnya: (1) kecelakaan akibat praktek yang menimpa seorang peserta didik
sehingga peserta didik tersebut mengalami cacat seumur hidup, (2) kerusakan
alat/bahan ketika sedang praktik di sekolah, (3) dan sebagainya. Penerapan
keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam lingkungan sekolah, khususnya sekolah
luar biasa (SLB) yang mana siswa dan siswinya mempunyai beragam kecacatan, dilakukan
dengan menyisipkan konsep keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam setiap
mata pelajaran khususnya mata pelajaran IPA yaitu ruang labotorium dan mata
pelajaran keterampilan, seperti keterampilan tata boga, keterampilan tata
busana dan keterampilan tata kecantikan.
Konsep keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di sekolah
dilaksanakan karena beberapa mata pelajaran menggunakan bahan dan alat yang berbahaya
dilingkungan sekolah seperti :
1.
Di ruang labotorium IPA seperti zat-zat kimia
untuk pelajaran fisika dan kimia,
2.
Ruang keterampilan tata boga seperti
tabung gas dan kompor gas, aliran listrik seperti stop kontak, pisau dan
alat-lat elektronik
3.
Ruang keterampilan tata
busana seperti jarum, gunting, mesin jahit dan mesin obras.
4.
Ruang keterampilan kecantikan
seperti Droup Cop, hair dry, cream massage, cream creambath, cairan pemutih
kuku, gunting, catok rambut dan lain-lain.
Kesehatan dan keselamatan kerja (K-3) yang bertalian dengan
mesin, listrik, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan, tempat
kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan kerja, Merupakan sarana utama
untuk pencegahan kerugian seperti cacat dan kematian sebagai kecelakaan kerja,
kebakaran bahkan ledakan, Maka perlua adanya usaha-usaha penangulangan
kesehatan dan keselamatan kerja (K-3) untuk melindungi siswa dan sekolah dari
hal yang tidak diinginkan :
1.
Di ruang labotorium IPA seperti menggunakan baju
praktek, bekerja sesuai prosedur, memakai masker, menggunakan sarung tangan,
mencuci tangan setelah memegang dan menggunakan zat-zat kimia, menyimpan bahan
yang beracun/berbahaya dengan dikunci di tempat yang khusus, membersihkan
ruangan setelah melakukan praktik.
2.
Ruang keterampilan tata boga
seperti membersihkan ruang sebelum dan sesudah melakukan praktik, bekerja
sesuai prosedur, memakai baju praktik,
memeriksa tabung dan kompor gas, alat-alat eloktronik sebelum digunakan, selalu berhati-hati ketika menggunakan
pisau dan alat-alat tajam lainnya.
3.
Ruang keterampilan tata
busana seperti membersihkan ruang sebelum dan sesudah melakukan praktik,
bekerja sesuai prosedur, memeriksa jarum, gunting, mesin jahit dan mesin obras
sebelum digunakan.
4.
Ruang keterampilan tata
busana seperti membersihkan ruang sebelum dan sesudah melakukan praktik,
bekerja sesuai prosedur, memeriksa jarum, gunting, mesin jahit dan mesin obras
sebelum digunakan.
5.
Ruang keterampilan kecantikan
seperti membersihkan ruang sebelum dan sesudah melakukan praktik, bekerja
sesuai prosedur, memeriksa instalasi listrik, droup cop, gunting, hait dyer,
cream pedicure dan medicure, massage dan creambath sebelum digunakan.
6.
Menyusun dan menata semua
alat dan bahan yang ada diruangan di tempatnya masing-masing
7.
Tidak mengunci pintu pada
saat labotorium/ruang keterampilan digunakan
8.
Tersedianya alat untuk
pemadam kebakaran
semoga tulisanku bermanfaat .. silakan dibaca
ReplyDelete