Tuesday, September 29, 2020

Mengapa Perlunya Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Lingkungan Sekolah ?

 Oleh Ida Liana, M.Pd


 

Keselamatan dan kesehatan kerja tidak hanya diterapkan dalam industri tetapi dilingkunan sekolah juga harus diterapkan. Keselamatan dan kesehatan kerja (K-3) merupakan suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani.  Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan salah satu aspek perlindungan tenaga kerja yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Keselamatan dan kesehatan kerja ini memerlukan perhatian khusus, karena kenyataan menunjukkan bahwa tidak sedikit kejadian atau kondisi yang tidak diinginkan saat beraktifitas di sekolah, misalnya: (1) kecelakaan akibat praktek yang menimpa seorang peserta didik sehingga peserta didik tersebut mengalami cacat seumur hidup, (2) kerusakan alat/bahan ketika sedang praktik di sekolah, (3) dan sebagainya.   Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam lingkungan sekolah, khususnya sekolah luar biasa (SLB) yang mana siswa dan siswinya mempunyai beragam kecacatan,   dilakukan dengan menyisipkan konsep keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam setiap mata pelajaran khususnya mata pelajaran IPA yaitu ruang labotorium dan mata pelajaran keterampilan, seperti keterampilan tata boga, keterampilan tata busana dan keterampilan tata kecantikan.

Konsep keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di sekolah dilaksanakan karena beberapa mata pelajaran menggunakan bahan dan alat yang berbahaya dilingkungan sekolah seperti :

1.    Di  ruang labotorium IPA seperti zat-zat kimia untuk pelajaran fisika dan kimia,

2.    Ruang keterampilan tata boga seperti tabung gas dan kompor gas, aliran listrik seperti stop kontak, pisau dan alat-lat elektronik

3.    Ruang keterampilan tata busana seperti jarum, gunting, mesin jahit dan mesin obras.

4.    Ruang keterampilan kecantikan seperti Droup Cop, hair dry, cream massage, cream creambath, cairan pemutih kuku, gunting, catok rambut dan lain-lain.

Kesehatan dan keselamatan kerja (K-3) yang bertalian dengan mesin, listrik, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan, tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan kerja, Merupakan sarana utama untuk pencegahan kerugian seperti cacat dan kematian sebagai kecelakaan kerja, kebakaran bahkan ledakan, Maka perlua adanya usaha-usaha penangulangan kesehatan dan keselamatan kerja (K-3) untuk melindungi siswa dan sekolah dari hal yang tidak diinginkan :

1.    Di  ruang labotorium IPA seperti menggunakan baju praktek, bekerja sesuai prosedur, memakai masker, menggunakan sarung tangan, mencuci tangan setelah memegang dan menggunakan zat-zat kimia, menyimpan bahan yang beracun/berbahaya dengan dikunci di tempat yang khusus, membersihkan ruangan setelah melakukan praktik.

2.    Ruang keterampilan tata boga seperti membersihkan ruang sebelum dan sesudah melakukan praktik, bekerja sesuai prosedur,  memakai baju praktik, memeriksa tabung dan kompor gas, alat-alat eloktronik  sebelum digunakan, selalu berhati-hati ketika menggunakan pisau dan alat-alat tajam lainnya.

3.    Ruang keterampilan tata busana seperti membersihkan ruang sebelum dan sesudah melakukan praktik, bekerja sesuai prosedur, memeriksa jarum, gunting, mesin jahit dan mesin obras sebelum digunakan.

4.    Ruang keterampilan tata busana seperti membersihkan ruang sebelum dan sesudah melakukan praktik, bekerja sesuai prosedur, memeriksa jarum, gunting, mesin jahit dan mesin obras sebelum digunakan.

5.    Ruang keterampilan kecantikan seperti membersihkan ruang sebelum dan sesudah melakukan praktik, bekerja sesuai prosedur, memeriksa instalasi listrik, droup cop, gunting, hait dyer, cream pedicure dan medicure, massage dan creambath sebelum digunakan.

6.    Menyusun dan menata semua alat dan bahan yang ada diruangan di tempatnya masing-masing

7.    Tidak mengunci pintu pada saat labotorium/ruang keterampilan digunakan

8.    Tersedianya alat untuk pemadam kebakaran

Sekolah-sekolah yang melaksanakan program Keselamatan dan kesehatan kerja (K-3) secara serius, akan dapat menekan angka risiko kecelakaan dan penyakit kerja dalam tempat kerja  / belajar di sekolah,  sehingga siswa yang tidak masuk karena alasan cedera dan sakit akibat kerja/ belajar praktikpun juga semakin berkurang.  Sekolah-sekolah dapat melaksanakan program keselamatan dan kesehatan kerja (K-3) dengan baik, maka sekolah tersebut akan dapat memperoleh peningkatkan  efisien dan kualitas belajar siswa yang lebih baik

1 comment:

Guru Penggerak adalah agen-agen perubahan dalam dunia pendidikan

  OLEH  IDA LIANA Melalui Program Guru Penggerak, pendidik dapat meningkatkan kompetensinya sebagai pemimpin pembelajaran yang berpusat pada...